KUALA LUMPUR — Bencana kabut asap beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Asia Tenggara selama dua bulan terakhir, memicu desakan publik dan pegiat lingkungan agar pemerintah mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku pembakaran. Kendati instrumen hukum domestik maupun regional tersedia di atas kertas, benturan kedaulatan negara, ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang mengikat, serta kerumitan pembuktian di lapangan dinilai masih menjadi batu sandungan utama.
Karhutla yang melanda kawasan gambut dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia diperkirakan telah menghanguskan lebih dari 2 juta hektare lahan, mengerek indeks polusi udara di kota-kota besar Malaysia dan Singapura hingga ke tingkat membahayakan kesehatan. Situasi ini mendorong desakan pertanggungjawaban hukum lintas batas yang kian nyaring dari masyarakat sipil.
Aktivis Greenpeace Asia Tenggara, Heng Kiah Chun, menilai bahwa pendekatan yang diterapkan selama beberapa dekade terakhir belum menyentuh akar permasalahan. Diplomasi antarnegara, pemadaman darurat, dan mitigasi kesehatan publik terbukti tidak cukup membendung kerusakan ekosistem gambut serta lemahnya akuntabilitas korporasi.
Secara kawasan, negara-negara anggota ASEAN sebenarnya terikat oleh ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang diteken sejak 2002. Namun, perjanjian tersebut tidak memiliki instrumen yurisdiksi peradilan internasional maupun sanksi hukum nyata. Setiap sengketa hanya diselesaikan lewat meja runding dan konsensus. Bahkan, kantor koordinasi perjanjian tersebut di Jakarta baru resmi beroperasi pada April lalu, hampir seperempat abad setelah kesepakatan dicetuskan.
Di tengah kebuntuan regional, Singapura menjadi pionir penerapan hukum ekstrateritorial lewat Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memungkinkan penuntutan korporasi di luar negeri dengan ancaman denda hingga 2 juta dolar Singapura. Kendati otoritas lingkungan hidup Singapura telah melayangkan peringatan resmi kepada 10 perusahaan di Indonesia tahun ini, instrumen hukum tersebut belum pernah sekalipun berujung pada vonis di pengadilan.
Pakar hukum lingkungan Universitas Nasional Singapura (NUS), Alan Khee-Jin Tan, menyoroti kendala pembuktian tanpa koordinasi langsung otoritas Indonesia. Pelaku usaha kerap berdalih bahwa titik api bermula dari luar konsesi mereka. Tanpa bukti investigasi langsung yang dibagikan aparat penegak hukum Indonesia, gugatan sepihak berisiko runtuh di persidangan sekaligus memicu gesekan diplomatik antartetangga.
Malaysia sendiri sempat berencana menyusun undang-undang serupa, namun mengurungkan niat tersebut pada 2023 karena pertimbangan sulitnya menghimpun bukti lintas yurisdiksi. Ketegangan politik juga sempat memanas ketika Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengecam pihak luar yang menyudutkan negaranya, sembari menegaskan langkah penindakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan dan menyoroti keterlibatan modal asing.
Pakar hukum tata negara Singapore Management University, Eugene Tan, menekankan perlunya instrumen pendukung lain, seperti sertifikasi ketat rantai pasok minyak sawit, boikot konsumen, serta pengawasan terhadap sektor perbankan yang mendanai korporasi perusak lingkungan. Di sisi lain, Direktur Asian Research Institute for Environmental Law, Matthew Baird, menegaskan bahwa transformasi nyata menuntut kemauan politik yang berani untuk memidanakan dan memenjarakan para direksi korporasi yang terbukti membakar lahan demi keuntungan ekonomi semata.