Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Bayang Senjata di Balik Tirai Pesantren: Menguji Profesionalitas Polisi dalam Menjaga Marwah Hukum

MUI mendesak Propam Polri mengusut tuntas penggerebekan malam hari di Ponpes Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Munculnya laporan penodongan senjata laras panjang terhadap santriwati dan penyitaan aset memicu kritik tajam ihwal kepatuhan SOP penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak di bawah umur.

A
Amrullah S
01 November 2026, 10:26 WITA
Bagikan:
Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah
Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah Foto: news.republika.co.id

Penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia semestinya berdiri di atas pilar yang sama: keadilan yang berkeadaban. Ketika tindakan represif aparat justru mencederai rasa aman warga sipil, khususnya kelompok rentan, penegakan hukum kehilangan ruh moralnya dan berubah menjadi intimidasi. Sorotan tajam kini tertuju pada operasi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada penghujung Oktober tersebut menyisakan trauma mendalam bagi penghuni pondok. Pasalnya, operasi penegakan hukum tersebut dilaporkan melibatkan pengerahan personel bersenjata laras panjang pada malam hari. Keterangan dari pihak pondok mengungkap adanya dugaan tindakan tidak proporsional, intimidasi verbal, hingga dugaan santriwati yang sempat ditodong senjata api. Tak berhenti di situ, sejumlah barang pribadi dan inventaris operasional pesantren turut disita.

Langkah aparat ini memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat, lembaga ini menerbitkan pernyataan sikap resmi bertajuk "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum".

MUI secara tegas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dan ekses penggunaan kekuatan berlebih dalam insiden tersebut.

Kepolisian memang memiliki mandat mutlak untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum. Munculnya indikasi keterkaitan penggeledahan ini dengan rangkaian penyelidikan tindak pidana—termasuk kasus pembakaran yang melibatkan residivis—tentu menuntut langkah tegas aparat. Namun, ketegasan tidak boleh dikacaukan dengan kesewenang-wenangan. Penggunaan instrumen taktis berdaya mematikan di lingkungan pendidikan keagamaan yang dihuni anak-anak dan perempuan menuntut pertanggungjawaban etis serta prosedural yang jauh lebih ketat.

Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi, melontarkan kritik mendasar terkait urgensi waktu dan taktik operasi. Aparat dipertanyakan mengapa harus melancarkan aksi penggerebekan di tengah malam buta dengan persenjataan tempur lengkap, alih-alih melayangkan surat pemanggilan resmi atau mendatangi lokasi pada jam kerja yang wajar. Pendekatan dramatis semacam itu dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dan berisiko menciptakan stigmatisasi yang merugikan iklim pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Hukum yang adil mensyaratkan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Polri kini menghadapi ujian integritas untuk membuktikan akuntabilitasnya secara terbuka kepada publik. Penjelasan gamblang mengenai dasar hukum, kronologi, serta pertimbangan taktis penindakan di Sukoharjo mutlak disampaikan.

Menjaga wibawa korps baju cokelat tidak dilakukan dengan membela tindakan anggotanya secara membabi buta, melainkan dengan keberanian mengevaluasi dan menindak setiap penyimpangan prosedur di lapangan. Santriwati berhak mendapatkan ruang belajar yang aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana negara berhak menjaga ketertiban umum tanpa harus meremukkan martabat kemanusiaan.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.