JAKARTA — Kasus hukum mengejutkan kembali mengguncang institusi penegak hukum di tanah air. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga menjabat sebagai mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam sesi jumpa pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Komjen Asep memaparkan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Polri.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP," ujar Komjen Asep Safrudin di hadapan para wartawan.
Selain menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kedua pejabat tinggi tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pelanggaran hukum serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pemantauan komunikasi.
Lebih lanjut, Komjen Asep membeberkan bahwa para tersangka ini dijerat atas tindakan penyadapan yang dilakukan secara non-prosedural. Target dari aksi penyadapan ilegal tersebut tidak main-main, melainkan menyasar sejumlah figur penting di tingkat nasional.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM)," ucapnya menegaskan.
Tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang sah ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap privasi serta keamanan para pejabat tinggi negara dan tokoh-tokoh penting nasional. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat dan dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan perkembangan terbaru dari pihak penyidik, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis yang pernah dan sedang diemban oleh para tersangka, khususnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan figur sentral di jajaran kepolisian dan pemerintahan. Masyarakat kini menantikan transparansi lebih lanjut dari Polri dalam mengusut tuntas motif serta jaringan di balik praktik penyadapan non-prosedural yang mengguncang stabilitas nasional ini.