Polemik mengenai keabsahan administratif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru yang memanaskan suhu politik nasional. Terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik sang wakil presiden tidak sah dan batal demi hukum, langsung direspons cepat oleh barisan partai politik di Senayan. Langkah hukum dari lembaga peradilan tertinggi ini dinilai menjadi amunisi baru bagi parlemen untuk meninjau ulang legitimasi kepemimpinan Gibran melalui jalur konstitusional.
Sebelum putusan MA ini mengemuka, manuver partai-partai oposisi maupun elemen masyarakat sipil sempat tertahan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pembatalan surat penyetaraan ijazah tersebut dinilai mengubah peta permainan politik secara mendasar. Berbagai kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya getol mendorong DPR menggunakan fungsi pengawasannya kini kembali mendesak para wakil rakyat untuk tidak berdiam diri menghadapi fakta hukum baru tersebut.
Di barisan parlemen, PDI Perjuangan menjadi motor utama yang bersuara lantang. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putusan MA ini makin memperkuat indikasi adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran sejak awal. PDIP menilai pembiaran atas persoalan ini berisiko memperpanjang krisis keteladanan etik dan moral di puncak kekuasaan eksekutif. Sebagai langkah konkret, PDIP telah membuka komunikasi intensif dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) guna menggalang dukungan penggunaan hak angket, yang berpotensi menjadi pintu masuk menuju proses pemakzulan. Politikus senior PDIP Andreas Hugo Parera bersama legislator Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi turut mencermati dinamika ini dari sudut pandang konstitusi dan kesiapan fraksi-fraksi di Senayan.
Dukungan terhadap wacana evaluasi legitimasi juga mulai terdengar dari internal koalisi pemerintahan. Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon secara terbuka mengutarakan pandangannya bahwa posisi hukum Gibran pasca-putusan MA kini menghadapi persoalan legitimasi yang serius. Kendati demikian, partai-partai penopang utama Presiden Prabowo Subianto lainnya—seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, dan NasDem—terpantau masih bersikap hati-hati. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengindikasikan bahwa poros utama koalisi masih mengkaji situasi dan memilih menunggu perkembangan sebelum mengambil langkah resmi.
Menanggapi gelombang desakan pemakzulan, kubu loyalis pendukung Gibran bergerak cepat memasang benteng pertahanan. Kelompok relawan Projo, yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi bersama Sekjen Projo Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa perkara yang diputus MA murni berada dalam ranah sengketa administrasi negara. Mereka berargumen bahwa produk hukum tata usaha negara tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan mandat elektoral puluhan juta rakyat yang telah sah diberikan melalui pemilihan umum.
Peneliti senior Populi Center, Usep Saepul Akhyar, menilai pertarungan wacana ini mencerminkan benturan klasik antara kepatuhan legal-formal administrasi dengan realitas politik berbasis kekuatan kursi parlemen. Kendati instrumen pemakzulan tersedia secara konstitusional, jalan menuju ke sana tetap sangat bergantung pada soliditas koalisi pendukung pemerintah di Senayan.