Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Usut Dugaan Intimidasi Penggeledahan di Sukoharjo, LPSK Terjunkan Tim Lindungi Santriwati Hamalatul Quran

LPSK proaktif menjemput bola untuk melindungi belasan santriwati dan ustazah Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, pascapenggeledahan aparat pada dini hari. Langkah ini diambil guna menjamin rasa aman dan pemulihan trauma psikologis bagi kelompok rentan sesuai UU Pelindungan Saksi dan Korban.

A
Alfakir99
03 November 2026, 21:49 WITA
Bagikan:
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati. Foto: kompas.com

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dengan menerapkan mekanisme "jemput bola" guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi para santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kebijakan ini diputuskan sebagai respons cepat menyusul mencuatnya polemik dugaan intimidasi saat aparat kepolisian menggelar penggeledahan di lingkungan asrama putri pesantren tersebut.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan bahwa keterlibatan lembaga negara ini difokuskan untuk memetakan serta mengidentifikasi langsung segala bentuk kebutuhan perlindungan bagi santriwati, mencakup rasa aman fisik hingga pemulihan trauma mental. Meski hingga saat ini belum ada laporan atau permohonan resmi yang masuk dari pihak pondok maupun keluarga korban, LPSK memandang penting untuk segera hadir di tengah kelompok rentan.

"Hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan pelindungan dari para santriwati terkait peristiwa tersebut. Meski demikian, LPSK berencana melakukan upaya proaktif melalui Kantor Perwakilan LPSK Jawa Tengah untuk menjangkau para santriwati dan mengidentifikasi kebutuhan pelindungan," terang Sri Suparyati dalam keterangannya.

Menurut Sri, keterlibatan perempuan dan anak di bawah umur dalam pusaran peristiwa hukum menempatkan mereka pada posisi rentan yang wajib memperoleh perhatian khusus dari negara. Hak atas perlindungan ini berlandaskan payung hukum Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa proteksi negara tidak terbatas pada saksi atau pelapor formal di persidangan semata, melainkan wajib mencakup subjek yang berada dalam situasi khusus. Aspek situasi khusus itu meliputi tingkat kerentanan pada kelompok anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, hingga pihak yang terjepit dalam ketimpangan relasi kuasa maupun wilayah konflik.

Terkait pemberian program perlindungan lebih lanjut, LPSK menegaskan asesmen komprehensif tetap akan dilakukan secara terukur. Faktor-faktor yang dipertimbangkan mencakup tingkat eskalasi ancaman, urgensi keterangan saksi, serta laporan medis dan kondisi psikologis para santriwati yang bersangkutan.

"Untuk itu, LPSK siap memberikan pelindungan sesuai kewenangannya apabila terdapat santriwati yang merasa terancam, mengalami intimidasi, atau mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan mereka mendapatkan rasa aman serta akses terhadap layanan pelindungan yang dibutuhkan," tandas Sri.

Peristiwa ini bermula saat aparat kepolisian mendatangi Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Tindakan tersebut merupakan rangkaian penelusuran perkara dugaan pembakaran dan perusakan sebuah warung makan mi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang berlangsung pada September 2026. Dalam perkara itu, satu tersangka berinisial S telah diamankan, dan aparat tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Kendati demikian, pelaksanaan penggeledahan menuai kritik keras dari berbagai pihak. Tindakan petugas yang masuk pada dini hari memicu ketakutan mendalam, di mana sedikitnya 12 santriwati dan empat ustazah dilaporkan mengalami tekanan serta intimidasi. Kehadiran LPSK Jawa Tengah diharapkan dapat memulihkan psikologis para korban sekaligus menjamin tegaknya prinsip perlindungan anak di ranah hukum.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.