JAKARTA — Rencana penataan ulang tata kelola agraria nasional kini memasuki babak baru yang sarat sorotan. Kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)—sebuah entitas anyar yang dibentuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto—mulai menampakkan corak institusionalnya. Namun, alih-alih menampilkan wajah administrasi sipil yang mengedepankan keadilan sosial bagi kaum tani, lembaga ini justru kental dengan aroma kepolisian.
Tanda-tanda dominasi aparat keamanan tersebut terlihat jelas dalam pertemuan perumusan struktur dan tata kelola BRAN. Dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Susilo Teguh Raharjo selaku Ketua Kelompok Kerja BRAN, pembahasan desain kelembagaan itu digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan. Rapat maraton yang turut dihadiri akademisi dan elemen perwakilan masyarakat sipil itu menjadi cerminan nyata bahwa fondasi lembaga reforma agraria ini sedang digodok di bawah supervisi institusi penegak hukum.
Sebelumnya, langkah penguatan figur korps Bhayangkara di pos strategis agraria kian tegas setelah Presiden melantik Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN di Istana Negara. Kehadiran perwira tinggi di pucuk pimpinan badan redistribusi lahan dan penyelesaian konflik tanah ini memicu pertanyaan mendasar dari berbagai kalangan: ke mana arah reforma agraria hendak dibawa?
Kritik utama tertuju pada ketidakjelasan kerangka regulasi dan format kelembagaan BRAN itu sendiri. Hingga kini, naskah rancangan undang-undang serta landasan yuridis operasional lembaga tersebut masih remang-remang. Ketiadaan pedoman yang rigid dan transparan memperbesar kekhawatiran publik bahwa BRAN akan bekerja tanpa arah kebijakan politik agraria yang komprehensif, selain sekadar mengandalkan pendekatan ketertiban dan keamanan (kamtibmas).
Secara hakiki, esensi reforma agraria bukan sekadar perkara sertifikasi tanah atau penertiban administrasi yuridis, melainkan restrukturisasi penguasaan tanah guna menepis ketimpangan ekonomi dan memutus mata rantai pemiskinan struktural masyarakat adat maupun petani gurem. Menempatkan institusi keamanan di garis terdepan dikhawatirkan mengalihkan substansi pemulihan hak rakyat menjadi sekadar manajemen sengketa berbasis pemidanaan.
Sejarah konflik agraria di tanah air memperlihatkan catatan panjang di mana aparat kepolisian kerap berhadapan langsung dengan warga di lapangan, terutama saat mengamankan konsesi perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis. Masuknya perwira aktif ke dalam inti kelembagaan agraria dikhawatirkan menghadirkan benturan kepentingan serta mempersempit ruang dialog yang partisipatif. Alih-alih menjamin prinsip keadilan restoratif dan perlindungan warga rentan, pendekatan kepolisian rawan melanggengkan kriminalisasi terhadap perjuangan hak atas tanah.
Pekerjaan rumah penataan agraria di Indonesia teramat kompleks, membentang dari tumpang tindih perizinan, klaim kawasan hutan, hingga hegemoni korporasi atas tanah ulayat. Jika tata kelola BRAN tidak segera ditarik kembali ke koridor transparansi sipil dan tata kelola agraria yang adil, ekspektasi penyelesaian ribuan konflik lahan justru berpotensi mandek di meja komando penegakan hukum yang kaku.