MAKASSAR — Dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak bergejolak menyusul langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sitti Husniah Talenrang secara resmi harus melepaskan jabatannya sebagai Bupati Gowa setelah Menteri Dalam Negeri menandatangani surat keputusan pemberhentian dirinya. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) serta usulan resmi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi pencopotan jabatan yang menderanya, Sitti Husniah Talenrang menunjukkan sikap santai dan tidak larut dalam kesedihan. Melalui akun Instagram pribadinya, @husniahtalenrang, pada Kamis (15/10/2026), ia justru secara terbuka menyebut pemakzulan tersebut sebagai salah satu dari dua kabar baik yang ia terima pada hari yang sama.
Dalam unggahan di media sosialnya, Husniah menyampaikan rasa syukur atas momen tersebut, yang disandingkannya dengan pencapaian sang anak. "Allahu Akbar, Alhamdulillah dua berita yang sama baiknya, kabar pertama pemakzulan saya sebagai Bupati, kabar kedua dari Ananda saya @afrr.ii yang berhasil menyelesaikan Dikbangspes daspa brimob," tulis Husniah dalam takarir videonya. Ia bahkan menutup pesannya dengan pernyataan personal yang mencerminkan karakternya, yakni menyebut dirinya sebagai pejuang masyarakat miskin dan pejuang cinta.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa proses penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut telah rampung. Berbicara di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Tito mengungkapkan bahwa kementeriannya bergerak cepat untuk memproses administrasi yang diajukan daerah setelah seluruh persyaratan terpenuhi secara hukum.
"Kemarin sudah saya tandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa, dan mengangkat wakil bupati sebagai Plt Bupati," ujar Tito di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses birokrasi di tingkat pusat hanya memakan waktu sekitar dua hari sejak berkas diterima secara lengkap dari daerah.
Untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak mengalami kekosongan kepemimpinan, Kemendagri langsung menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, untuk mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Surat keputusan tersebut sebelumnya telah diterbitkan pada Rabu (14/10/2026) dan langsung diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.
Kendati posisi pelaksana tugas telah diisi, pemerintah pusat belum dapat menetapkan kepala daerah definitif secara langsung. Tito menjelaskan bahwa penunjukan bupati definitif pengganti Husniah masih harus melalui mekanisme formal berupa usulan dari DPRD Kabupaten Gowa lewat rapat paripurna.
"Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif," tegas mantan Kapolri tersebut. Dengan langkah administratif ini, seluruh proses peralihan kekuasaan di Kabupaten Gowa diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi stabilitas pelayanan publik di daerah tersebut.