Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Dari Pasang ri Kajang Menuju Konstitusi Hijau: Memperjuangkan Hak Adat dan Keadilan Ekologis

Kearifan lokal Suku Kajang di Bulukumba melalui falsafah Pasang ri Kajang dan zonasi hutan adat menawarkan model nyata pelestarian lingkungan. Integrasi nilai ekosentris ini menjadi kunci penting untuk membumikan Green Constitutionalism dan memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

F
Faruq
18 Oktober 2026, 07:26 WITA
Bagikan:
Ilustrasi suku Kajang Dalam Sulawesi Selatan
Ilustrasi suku Kajang Dalam Sulawesi Selatan Foto: Gemini/AI

Di tengah gempita modernitas dan eksploitasi pembangunan yang kerap mengabaikan daya dukung lingkungan, wilayah adat Suku Kajang di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tetap berdiri teguh sebagai benteng pelestarian alam. Komunitas adat yang dinobatkan oleh The Washington Post sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia ini membuktikan bahwa hukum adat dan kearifan lokal mampu menjadi fondasi nyata dalam merawat keseimbangan ekologis.

Nilai-nilai fundamental tersebut dirangkum dalam falsafah hidup Pasang ri Kajang, sebuah tatanan aturan sosial, moral, dan hukum adat yang mengatur hubungan harmonis antara manusia dengan Sang Pencipta, antar sesama manusia, serta manusia dengan alam semesta. Prinsip utamanya adalah Tallasak Kamase-masea, yakni menjalani kehidupan secara sederhana, secukupnya, dan menjauhi ketamakan (memali). Bagi masyarakat Kajang, bumi dipandang sebagai Anrongta (ibu kita), sehingga manusia menempati posisi sebagai bagian integral dari ekosistem alih-alih penguasa yang bebas mengeksploitasi sumber daya alam demi kepentingan sesaat.

Implementasi Hukum Adat Berbasis Zonasi Ekologis

Kekuatan hukum adat Suku Kajang tercermin secara konkret dalam sistem pengelolaan wilayah hutan yang terbagi secara ketat ke dalam tiga zona konservasi berlapis. Setiap zona dilengkapi dengan aturan pemanfaatan serta sistem sanksi adat yang memiliki efek pencegahan (deterrent effect) yang kuat terhadap potensi perusakan lingkungan:

  1. Borong Karamaka (Hutan Keramat): Zona ini dilindungi secara mutlak dari segala bentuk aktivitas eksploitasi, seperti menebang pohon, berburu satwa, atau bahkan mencabut rumput, karena diyakini sebagai tempat bersemayamnya para leluhur. Pelanggaran di zona ini dikenakan sanksi berat berupa denda adat Poko' Ba'bala' senilai Rp1.200.000 (dua belas real) disertai sehelai kain putih, kewajiban mengembalikan kayu yang diambil, serta risiko sanksi non-fisik berupa kutukan.

  2. Borong Batasayya (Hutan Perbatasan): Wilayah ini memperbolehkan pemanfaatan kayu secara terbatas dengan syarat harus mengantongi izin langsung dari pimpinan adat tertinggi (Ammatoa) serta mewajibkan penanaman pohon pengganti. Sanksi pelanggaran di zona ini dikenal dengan Tangnga ba’bala’, yakni denda uang sebesar Rp800.000 (delapan real) ditambah satu gulung kain putih.

  3. Borong Luara’ (Hutan Rakyat): Zona pemanfaatan yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat sesuai koridor aturan adat yang berlaku. Pelanggaran di kawasan ini dikenakan sanksi Cappa’ ba’bala’ berupa denda senilai Rp400.000 (empat real) beserta satu gulung kain putih.

Manifestasi ekologis ini sejalan dengan adgium Pasang ri Kajang yang berbunyi: "Anjo boronga anre nakulle nipanraki. Punna nipanraki boronga, nupanrakki kalennu" (Hutan tidak boleh dirusak. Bila engkau merusaknya, sama halnya engkau merusak dirimu sendiri). Filosofi ini menegaskan bahwa etika lingkungan berbasis moralitas jauh lebih efektif dalam membendung kerusakan alam ketimbang sekadar instrumen regulasi formal yang kering dari nilai.

Membumikan Green Constitutionalism di Indonesia

Dalam konteks ketatanegaraan modern, gagasan perlindungan lingkungan hidup telah termanifestasi secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Semangat ini dikenal sebagai Green Constitutionalism (Konstitusi Hijau), sebuah paham yang menuntut agar norma-norma pelestarian lingkungan diintegrasikan secara utuh ke dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.

Kendati demikian, implementasi kebijakan di tingkat undang-undang masih sering terjebak dalam paradigma antroposentris, yang kerap mengorbankan kelestarian alam demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyerukan pentingnya pergeseran paradigma dari antroposentrisme menuju ekosentrisme, di mana ekosistem dipandang memiliki nilai esensial yang setara.

Untuk mewujudkan keadilan ekologis secara optimal di Indonesia, terdapat dua langkah krusial yang harus ditempuh. Pertama, negara wajib mempercepat pengesahan regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat hukum adat beserta wilayah kelola mereka. Kedua, ekosistem peradilan harus dibangun secara ekosentris melalui penegakan hukum yang progresif, termasuk komitmen hakim dalam memutus perkara lingkungan berdasarkan prinsip keberlanjutan serta berpedoman pada instrumen perlindungan hukum seperti Anti-SLAPP.

Revitalisasi kearifan lokal Suku Kajang di dalam kerangka hukum nasional bukan sekadar upaya melestarikan tradisi kebudayaan semata. Langkah ini merupakan strategi esensial untuk menghadirkan kepastian hukum melalui pengintegrasian living law ke dalam sistem hukum positif Indonesia, sekaligus menumbuhkan etika ekosentris guna melawan budaya konsumtif yang merusak masa depan bumi.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.