Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat
Opini

Bukan Sekadar Angka Karbon: Menguji Nyali Diplomasi Iklim Melalui Pendekatan Non-Pasar

Skema Non-Market Approaches (Artikel 6.8) menawarkan pembiayaan iklim berbasis pengakuan hak kelola komunitas, bukan komodifikasi karbon. Namun, platform NMA hanyalah direktori pencatatan, bukan penyedia dana. Keberhasilannya menuntut diplomasi aktif pemerintah dan indikator terukur agar perlindungan pangan, pesisir, dan energi tercapai.

Amrullah S
Amrullah S
Konsultan di Bidang Lingkungan Hidup
26 Oktober 2026, 10:37 WITA
Bagikan:
Amrullah S / Konsultan Lingkungan
Amrullah S / Konsultan Lingkungan

Perdebatan mitigasi krisis iklim global kian terjebak dalam jebakan teknokratis dan komodifikasi alam. Hutan, gambut, dan pesisir perlahan direduksi sekadar menjadi deretan angka di atas lembar neraca perdagangan emisi. Di tengah bisingnya negosiasi pasar karbon yang kerap mengabaikan keadilan sosial, terbitnya policy brief WALHI bertajuk Mengakui Mereka yang Menjaga: Artikel 6.8 dan NMA — Policy Brief COP 31 menawarkan koreksi mendasar terhadap arah diplomasi iklim. Dokumen tersebut menyoroti urgensi pemanfaatan skema Non-Market Approaches (NMA) di bawah payung Artikel 6.8 Perjanjian Paris sebagai antitesis terhadap logika transaksional pasar karbon.

Selama ini, narasi dominan pembiayaan iklim kerap memperlakukan komunitas lokal dan masyarakat adat sebatas objek penerima manfaat, bukan subjek penjaga ekosistem. Padahal, penjagaan hutan dan wilayah tangkap pesisir berjalan efektif justru karena keterikatan ruang hidup dan kedaulatan komunitas. Proposal yang diajukan WALHI menyodorkan model integratif: Indonesia didorong mendaftarkan satu proposal NMA utuh yang berpijak tegak pada pengakuan hak kelola komunitas, yang menaungi tiga klaster aksi krusial sekaligus, yakni adaptasi pangan, perlindungan pesisir, serta kemandirian energi berbasis komunitas.

Langkah penyatuan ketiga pilar ke dalam satu proposal NMA komprehensif merupakan pilihan taktis dan strategis. Di atas meja diplomasi internasional, mengajukan satu dokumen induk yang solid jauh lebih manageable ketimbang memecahnya ke dalam inisiatif-inisiatif kecil yang rentan terfragmentasi. Karakteristik paling menonjol dari gagasan ini terletak pada mekanisme penyaluran pendanaannya. Jika pasar karbon mengukur segalanya dari metrik unit reduksi karbon yang kerap manipulatif, skema non-pasar ini menuntut pencairan dana berbasis bukti penjagaan riil di tingkat tapak. Ukuran keberhasilannya konkret: luasan ruang kelola yang haknya diakui secara sah, penurunan eskalasi konflik tenurial, serta penguatan keberlanjutan penghidupan masyarakat di akar rumput.

Namun, menaruh harapan pada Artikel 6.8 tanpa kewaspadaan politik adalah kenaifan diplomasi. Dokumen kebijakan tersebut secara lugas membedah teori perubahan dari sekadar pencatatan administratif hingga terwujudnya pengakuan hak dan pendanaan nyata. Hal yang mendesak untuk digarisbawahi oleh para pengambil kebijakan adalah kenyataan bahwa platform NMA pada dasarnya hanyalah sebuah direktori pencatatan global, bukan institusi penyedia dana donor maupun sumber anggaran otomatis.

Mendaftarkan inisiatif ke dalam platform NMA tidak serta-merta mengguyurkan aliran dana segar dari langit, apalagi secara instan mereformasi status tenurial hak masyarakat di dalam negeri. Manfaat riil hanya akan lahir melalui rangkaian langkah berurutan yang membutuhkan kerja diplomasi aktif dari pemerintah bersama negara mitra. Ketergantungan keberhasilan ini berada di pundak negara pengusung, bukan pada keajaiban sistem platform UNFCCC.

Titik rawan pertama berada pada tahap pencatatan formal. Sesuai mekanisme Artikel 6.8, inisiatif NMA hanya dapat didaftarkan oleh entitas negara (Parties) melalui National Focal Point (NFP), serta wajib melibatkan sedikitnya satu negara mitra. Kondisi ini menguji komitmen politik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Luar Negeri. Tanpa kemauan politik pemerintah untuk berdiri di garda depan dan tanpa kejelian merangkul negara mitra yang berintegritas, gagasan pemulihan berbasis hak ini akan layu sebelum tercatat.

Tantangan kedua mencuat pasca-pencatatan, yakni pada fase visibilitas internasional. Masuknya program ke dalam basis data NMA serta panggung lokakarya Glasgow Committee on Non-Market Approaches (GCNMA) semata-mata memberi sorotan publik internasional. Akan tetapi, tepuk tangan di ruang sidang internasional tidak dapat dikonversi menjadi rupiah atau pembiayaan restorasi. Di sinilah dibutuhkan ketajaman indikator verifikasi yang tidak terbantahkan. Indonesia harus mampu menyajikan rancangan program yang memiliki tolok ukur transparansi, indikator terperiksa, dan akuntabilitas tata kelola yang kokoh di hadapan mitra global.

Rancangan yang digagas ini pada intinya menguji arah keberpihakan negara. Pendekatan non-pasar membuktikan bahwa penanganan krisis iklim tidak boleh lagi dijadikan komoditas spekulatif yang berjarak dari nasib petani, nelayan, dan masyarakat adat. Keadilan iklim tidak akan pernah tercapai selama hak mereka yang merawat bumi dikesampingkan. Indonesia memiliki momentum untuk menunjukkan kepemimpinan moral di kancah global: menolak reduksi alam menjadi sekadar sertifikat karbon, dan mulai menempatkan kedaulatan komunitas penjaga sebagai pusat dari keselamatan biosfer.

Bagikan Opini Ini

Sampaikan gagasan bermanfaat ini kepada rekan dan jejaring Anda.