Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Memadamkan Kebenaran di Balik Asap Karhutla: Ironi Pembungkaman Digital atas Krisis Ekologis

Praktik moderasi dan dugaan shadow ban terhadap konten karhutla Kalimantan di media sosial mencerminkan ancaman serius bagi hak publik atas informasi. Krisis ekologis tidak boleh ditutupi oleh tirai algoritma demi ilusi ketenangan semu; transparansi platform dan negara mutlak ditegakkan.

A
Amrullah S - Pemerhati Lingkungan
20 Oktober 2026, 08:59 WITA
Bagikan:
Ilustrasi banned akun medsos
Ilustrasi banned akun medsos Foto: Generator Gemini Ai

Ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali mencekik wilayah Kalimantan, ancaman nyata ternyata tidak hanya datang dari partikel beracun di udara, melainkan juga dari sunyinya ruang percakapan digital. Fenomena pembatasan sebaran unggahan hingga dugaan praktik shadow ban yang dialami sejumlah figur publik dan warganet saat menyuarakan krisis karhutla menandai babak baru yang mengkhawatirkan: upaya meredam alarm bencana melalui mekanisme moderasi konten yang kabur dan nir-transparansi.

Laporan mengenai pembatasan unggahan milik kreator seperti Alwi Johan Yogatama menyingkap ironi besar di era kebebasan informasi. Media sosial, yang selama ini menjadi kanal alternatif paling lincah bagi warga untuk melaporkan titik api, membagikan penderitaan korban ISPA, serta mendesak respons cepat dari pemerintah daerah maupun pusat, mendadak kehilangan fungsinya. Alih-alih mendapatkan jangkauan luas untuk menggalang solidaritas kemanusiaan, konten-konten faktual dari garis depan bencana justru terperangkap dalam perangkap algoritma yang menenggelamkan suaranya tanpa pemberitahuan resmi.

Sikap diam dan dalih "penegakan panduan komunitas" dari platform digital tidak lagi memadai untuk menjawab kegelisahan publik. Dalam krisis lingkungan berskala besar, informasi mengenai sebaran titik panas, kualitas udara, hingga keterlambatan mitigasi adalah instrumen keselamatan publik yang vital, bukan sekadar komoditas lalu lintas digital. Mengaburkan fakta lapangan melalui penalti algoritma atau permintaan intervensi tak kasatmata hanya melahirkan ilusi bahwa situasi terkendali, padahal lahan gambut di lapangan terus membara dan mengancam kesehatan jutaan jiwa.

Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama instansi penegak hukum lingkungan, memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga keterbukaan informasi. Menghalau asap di udara tidak bisa dicapai dengan cara mematikan saluran kritik di dunia maya. Ketika platform global dan otoritas regulasi membiarkan praktik sensor tak resmi berjalan tanpa mekanisme banding yang adil, hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—serta hak untuk mengawasi kinerja aparatur negara—sedang direduksi secara sistematis.

Ketika platform global dan otoritas regulasi membiarkan praktik sensor tak resmi berjalan tanpa mekanisme banding yang adil, hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—serta hak untuk mengawasi kinerja aparatur negara—sedang direduksi secara sistematis.

Menghadapi bencana ekologis tahunan ini, keberanian politik untuk menindak perusak hutan harus berjalan seiring dengan komitmen menjamin kebebasan berekspresi. Ruang digital semestinya berfungsi sebagai pengeras suara bagi mereka yang tercekik jelaga, bukan peredam suara demi kenyamanan reputasi penguasa maupun korporasi. Selama transparansi moderasi konten tidak diwujudkan secara tegas, bangsa ini tidak hanya sedang membakar hutannya sendiri, tetapi juga membungkam nurani publik di bawah tebalnya selubung asap digital.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.