Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Menko Yusril Soroti Obesitas Regulasi: Terlalu Banyak Aturan Bikin Pusing dan Takut-takuti Investor

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengkritik tumpukan regulasi di Indonesia yang kian rumit dan memperlambat eksekusi kebijakan. Ia mendorong sinkronisasi serta simplifikasi hukum agar kepastian berusaha terjaga dan investor tidak hengkang ke negara lain akibat lambannya penyusunan regulasi penerimaan negara.

A
Alfakir99
16 Oktober 2026, 08:46 WITA
Bagikan:
Potret Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan resmi.
Potret Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan resmi. Foto: Tisha Maulida / Liputan6.com

JAKARTA — Fenomena tumpukan regulasi atau hiper-regulasi kembali mendapat sorotan tajam dari jajaran kabinet. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kuantitas aturan hukum di Tanah Air saat ini sudah terlampau banyak, sehingga alih-alih memberikan solusi tuntas, kondisi tersebut justru memperumit pelaksanaan kebijakan teknis di lapangan.

Kritik tersebut disampaikan Yusril dalam agenda sambutan resminya di hadapan jajaran pemangku kebijakan, Kamis (15/10/2026). Pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa kebiasaan merumuskan aturan baru secara berlebihan berisiko menjadi bumerang bagi efektivitas birokrasi pemerintahan itu sendiri.

"Itu sebabnya kadang-kadang saya merasa bahwa terlalu banyak hukum peraturan kita buat, makin banyak peraturan kita buat, makin pusing kita, ya," kata Yusril secara terbuka.

Menurut Yusril, penyelesaian suatu polemik kebangsaan atau kendala administratif semestinya tidak selalu direspons dengan mencetak produk hukum baru. Ia menekankan bahwa efisiensi tata kelola jauh lebih mendesak ketimbang memproduksi regulasi yang kerap tumpang tindih. Pendekatan solutif tanpa menambah beban hukum dinilai perlu menjadi paradigma baru di tubuh kementerian dan lembaga.

"Sehingga saya pernah mengatakan kepada kawan-kawan, kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat aturan hukumnya, maka mengapa kita harus bikin peraturan hukum peraturannya," tutur mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Lebih jauh, Menko Yusril mengkritik kebiasaan sejumlah instansi pemerintah yang dinilai lamban dan terus berputar-putar dalam perumusan pasal, padahal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahun kedua. Situasi ini dinilai sangat ironis karena keterlambatan regulasi justru terjadi pada sektor-sektor krusial yang berhubungan langsung dengan sumber-sumber penerimaan negara.

Ia mencontohkan proses panjang pembentukan regulasi yang kerap terjebak dalam lingkaran tiada akhir: diawali dari pengesahan undang-undang, bergulir ke uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), lalu berlanjut dengan perumusan aturan pelaksana yang kembali memakan waktu lama. Pola kerja yang berlarut-larut seperti ini secara nyata melumpuhkan gerak pemerintah dalam mengeksekusi program kerja strategis.

Dampak buruk lambannya pembentukan regulasi tidak hanya menyandera kinerja internal pemerintah, melainkan juga memukul iklim investasi nasional. Yusril memperingatkan bahwa para pelaku usaha dan pemodal internasional membutuhkan kepastian berusaha yang cepat dan jelas. Jika birokrasi terus mengulur waktu hanya untuk merumuskan dasar hukum, modal usaha dipastikan akan lari ke yurisdiksi lain yang menawarkan kemudahan dan kecepatan regulasi.

"Itu enggak jadi-jadi. Bosen dia nunggu, lari dia ke tempat lain. Bikin peraturan di sana lebih cepat investasinya daripada di sini. Hal-hal yang menghambat seperti ini, semestinya harus segera kita atasi, kita bekerja lebih cepat, lebih sistematik," ungkap Yusril.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Yusril mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri Hukum yang tengah merancang kebijakan akselerasi simplifikasi regulasi. Ia berharap harmonisasi dan pemangkasan peraturan ini dapat segera membebaskan kementerian serta lembaga dari belenggu aturan yang mereka ciptakan sendiri, demi mempercepat masuknya modal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.