Kebijakan baru terkait aturan berpakaian di lingkungan pendidikan publik Azerbaijan telah memicu gelombang kontroversi nasional yang tajam, menyeret para pendidik, pelajar, pemuka agama, hingga hubungan diplomatik bilateral ke dalam pusaran konflik. Musababnya adalah regulasi anyar yang dikeluarkan bulan lalu, di mana otoritas melarang siswa mengenakan pakaian yang dianggap melanggar prinsip sekularisme di lembaga pendidikan, meski kebijakan tersebut tidak secara eksplisit menyebut kata "jilbab".
Dampak kebijakan ini langsung dirasakan di lapangan. Sejumlah tenaga pendidik dan murid dilaporkan mendapat penolakan akses masuk ke sekolah-sekolah di Baku. Salah satunya dialami oleh Gulshan Aliyeva, seorang guru bahasa Inggris dengan pengalaman mengajar selama 23 tahun. Ia bersama putrinya dilarang masuk ke area sekolah semata-mata karena mengenakan jilbab. Aliyeva menegaskan bahwa hak konstitusional dan profesionalnya sebagai warga negara telah dilanggar, merujuk pada Pasal 16 Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan Azerbaijan yang melarang segala bentuk diskriminasi di tempat kerja.
Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan melaporkan bahwa situasi krisis ini telah berujung pada aksi unjuk rasa publik. Hingga awal pekan ini, aparat keamanan telah menahan 37 orang dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum saat menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Baku menyatakan akan terus memantau ketat kepatuhan sekolah-sekolah terhadap aturan seragam baru ini.
Polemik ini pun membelah pandangan di tengah masyarakat mayoritas Muslim tersebut. Sheikh-ul-Islam Allahshukur Pashazade selaku Ketua Dewan Muslim Kaukasus (CMB) menilai bahwa jilbab merupakan kewajiban agama yang fundamental. Meski demikian, ia mengkritik para demonstran yang dianggap mencederai ketertiban lingkungan sekolah dan mendesak agar aspirasi disampaikan melalui jalur dialog yang tepat kepada para menteri terkait. Pandangan senada disampaikan oleh politisi oposisi Natiq Jafarli dari Partai REAL, yang menilai bahwa pelarangan bagi guru dewasa merupakan langkah yang keliru, sementara aturan bagi siswa di bawah umur memerlukan kajian dan kompromi yang lebih matang.
Sebaliknya, kelompok pendukung sekularisme berpendapat bahwa aturan seragam harus dipatuhi secara mutlak demi menjaga netralitas institusi pendidikan publik. Timur Rzayev, seorang warga Baku, berpandangan bahwa keputusan anak di bawah usia 18 tahun mengenakan jilbab seringkali merupakan preferensi orang tua semata, bukan murni kehendak anak itu sendiri, sehingga pembatasan di sekolah sudah berada pada jalur yang tepat untuk menegakkan konstitusi negara yang sekuler.
Konflik domestik ini turut merembet ke ranah diplomasi regional, khususnya hubungan dekat Azerbaijan dengan Turkiye. Ketegangan mencuat setelah Oktay Saral, seorang penasihat Presiden Recep Tayyip Erdogan, melontarkan kritik pedas melalui media sosial X yang menyebut tindakan menghalangi siswi berkerudung di gerbang sekolah sebagai hal yang tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan.
Respons keras datang dari Partai Yeni Azerbaijan (YAP) yang berkuasa di Baku. Mereka mengecam pernyataan tersebut sebagai komentar yang tidak bertanggung jawab dan berisiko merusak hubungan strategis antara kedua negara sekutu. Sementara itu, Zahid Oruj selaku Ketua Komite Hak Asasi Manusia Majelis Nasional Azerbaijan menegaskan bahwa langkah pemerintah sama sekali bukan bentuk diskriminasi agama, melainkan upaya murni menjaga standarisasi disiplin lingkungan belajar-mengajar tanpa melarang penggunaan jilbab di ruang publik luar sekolah.
Di tengah perdebatan konstitusional antara Pasal 7 dan 18 tentang sekularisme negara melawan Pasal 48 mengenai kebebasan hati nurani dan beragama, para pengamat hukum menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur konstitusional dan hukum yang sah. Sebagaimana ditekankan oleh Ketua Asosiasi Publik Toleransi Azerbaijan, Azer Rashidoglu, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara damai dan kolektif di ranah peradilan agar tidak terus dipolitisasi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.