KOPENHAGEN — Pemerintah Denmark menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksplorasi sumber daya alam oleh Amerika Serikat di Greenland harus sepenuhnya mematuhi hukum lokal. Penegasan ini muncul menyusul klaim Presiden AS Donald Trump yang menyebut kegiatan ekstraksi minyak, gas, dan mineral skala masif akan segera dimulai di wilayah otonom tersebut.
Melalui Kementerian Luar Negeri, Denmark menyatakan bahwa perjanjian trilateral antara Denmark, Greenland, dan AS yang ditandatangani akhir September lalu tidak mengubah regulasi ekstraksi sumber daya. Kopenhagen menegaskan dokumen kerja sama tersebut sama sekali tidak memberikan perlakuan istimewa kepada investor AS dibanding negara-negara anggota NATO atau Uni Eropa lainnya, apalagi memberikan hak khusus terkait pengeboran maupun pertambangan.
Sebelumnya, Trump mengunggah pernyataan di platform Truth Social dengan menyebut wilayah semi-otonom Denmark itu sebagai "Greenland kita yang baru dan indah," sembari mengumumkan rencana eksplorasi besar-besaran tanpa membeberkan rincian lebih lanjut.
Perjanjian sepanjang 10 halaman yang disepakati oleh Trump, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen, dan Perdana Menteri Greenland Jens-Frederik Nielsen pada 22 September lalu sejatinya berfokus pada modernisasi fasilitas militer, termasuk Pangkalan Luar Angkasa Pituffik, serta rencana penempatan sistem pertahanan rudal. Dokumen tersebut secara tegas tetap mengakui kedaulatan Denmark dan hak penentuan nasib sendiri rakyat Greenland, tanpa mencantumkan klausul konsesi tambang atau migas.
Pemerintah Greenland sendiri sejak 2021 telah memberlakukan larangan penambangan uranium serta menghentikan izin eksplorasi minyak bumi di masa depan. Sejumlah pakar keamanan dan pengamat hubungan internasional menilai pernyataan Trump berpotensi memperlihatkan ambisi lama Gedung Putih terhadap Greenland yang belum sepenuhnya surut, sehingga Kopenhagen dan Nuuk memilih bersikap tegas menjaga batas-batas kedaulatan hukum mereka.