Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Dirut PT CNI Resmi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel Senilai Rp 401 Miliar

Kejagung menahan Dirut PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru korupsi tata kelola nikel 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar akibat ekspor ilegal dan suap perizinan.

A
Alfakir99
16 Oktober 2026, 08:05 WITA
Bagikan:
Kejaksaan Agung Mengumumkan Tersangka Anyar Terkait Skandal Korupsi Pengelolaan Nikel
Kejaksaan Agung Mengumumkan Tersangka Anyar Terkait Skandal Korupsi Pengelolaan Nikel Foto: Liputan6.com/ Rifqy Alief Abiyya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel untuk periode tahun 2017 hingga 2020. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tersangka terbaru yang diamankan adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI yang berinisial DS.

Penetapan DS sebagai pesakitan hukum diputuskan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan ekspose atau gelar perkara secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman tersebut, DS diduga kuat memegang peranan sentral dalam praktik ekspor bijih nikel ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka melibatkan tindakan mengekspor nikel ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau yang dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO). Guna melancarkan aksi lancung tersebut, DS diduga menggunakan berbagai dokumen manipulatif, mulai dari hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai, rekomendasi ekspor fiktif, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui prosedur menyimpang.

Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa kelancaran perizinan ilegal ini turut dibantu oleh adanya aliran dana suap. Tersangka diduga menggelontorkan sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara serta pihak-pihak terkait agar proses pengurusan dokumen perizinan tersebut dapat mulus tanpa hambatan birokrasi yang semestinya.

Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tergolong masif. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perkara tata kelola nikel ini mencapai kisaran angka Rp 401 miliar.

Meskipun kerugian negara telah dihitung bernilai ratusan miliar, pihak kejaksaan mencatat adanya upaya kooperatif dari pihak korporasi maupun tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Kejagung tercatat telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara utuh dari pihak PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan uang tunai hasil penggeledahan senilai USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar, serta tambahan pengembalian uang sebesar Rp 1,27 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan aliran suap perizinan.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah aturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kepentingan proses penyidikan lanjutan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DS selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2026, dan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan sebelumnya yang telah menjerat korporasi PT CNI bersama empat orang tersangka lain. Pada pengumuman yang dirilis pada akhir September 2026 lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap korporasi PT CNI beserta tiga pejabat dan mantan pejabat kunci. Mereka di antaranya adalah BS selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI selaku Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, sementara satu tersangka lainnya sempat tercatat belum memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan para tersangka ini merupakan buah dari kerja keras tim penyidik Jampidsus Kejagung yang telah memeriksa sedikitnya 116 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang ahli di bidang tata kelola pertambangan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus membenahi tata kelola sektor pertambangan nikel nasional agar tidak lagi merugikan keuangan negara di masa mendatang.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.