Risalahpost.com
Risalahpost.com Jendela Suara Umat

Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Rp 300 Juta

Dua ASN di Mamuju, MY (Kemenag) dan ST (Pemkab), jadi tersangka penipuan kuota haji senilai Rp 300 juta. Menjanjikan korban berangkat haji instan, pelaku tak kunjung mengembalikan dana meski sempat berjanji damai. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

c
citizen reporter
20 Oktober 2026, 08:47 WITA
Bagikan:
Kantor SPKT Polresta Mamuju.
Kantor SPKT Polresta Mamuju. Foto: detikSulsel

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus operandi penjualan kuota haji ilegal kembali mencoreng institusi pemerintahan. Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), masing-masing berinisial MY dan ST, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MY tercatat sebagai pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, sementara ST merupakan ASN di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan yang menjanjikan keberangkatan ibadah haji secara instan kepada warga setempat.

Penetapan status hukum terhadap kedua pelaku dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir. Menurut keterangannya, penyidik kepolisian telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat guna menjerat kedua oknum pegawai negeri tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam rampung dilakukan. Berkas perkara tahap awal dari kasus penipuan ini bahkan telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk segera diteliti lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Peristiwa pidana ini bermula pada awal bulan Januari 2026. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka secara aktif menghubungi para korban dan sengaja memposisikan diri seolah-olah sebagai panitia resmi keberangkatan ibadah haji. Pelaku kemudian menawarkan kuota khusus kepada empat orang korban agar bisa berangkat menunaikan rukun Islam kelima tersebut pada tahun berjalan. Mereka beralasan bahwa kuota yang ditawarkan berasal dari pengalihan calon jemaah haji reguler lain yang terpaksa batal berangkat. Guna meyakinkan para korban, pelaku mendesak agar proses pelunasan biaya dilakukan sesegera mungkin dengan menyetorkan sejumlah uang secara tunai dan langsung kepada mereka.

Berdasarkan hasil kalkulasi penyidik, total kerugian finansial yang harus ditanggung oleh para korban mencapai angka fantastis. Setiap korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 60 juta. Jika ditotal secara keseluruhan dari keempat korban yang tergiur janji manis tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta. Modus penipuan berkedok ibadah suci ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, khususnya warga yang mendambakan kesempatan berangkat ke Tanah Suci namun justru menjadi korban pemerasan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum proses hukum ini berlanjut ke tahap penetapan tersangka, sebenarnya sempat ada upaya mediasi antara pihak korban dan kedua pelaku. Pertemuan kekeluargaan tersebut diinisiasi dengan harapan adanya penyelesaian secara damai serta pengembalian utuh dana kerugian para korban. Namun, itikad baik dari pihak korban tidak diimbangi dengan komitmen nyata oleh para tersangka. Hingga batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, kedua oknum ASN tersebut terbukti gagal dan tidak kunjung mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 300 juta yang telah mereka gelapkan.

Menanggapi mangkirnya para tersangka dari kewajiban pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti dan akan terus berlanjut hingga tuntas. Sikap tidak kooperatif dari para pelaku menutup pintu jalan damai, sehingga penyidik Polresta Mamuju mantap melanjutkan seluruh tahapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk tawaran keberangkatan haji di luar prosedur resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, guna menghindari jatuhnya korban-korban baru akibat praktik penipuan serupa.

Bagikan Artikel Ini

Sampaikan informasi bermanfaat ini kepada orang terdekat Anda.