Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul terbongkarnya praktik culas di balik jeruji besi. Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif hingga disiplin berat kepada sejumlah oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli remisi narapidana. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersih-bersih lembaga pemasyarakatan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Keputusan penindakan ini dikonfirmasi langsung oleh Agus Andrianto di Jakarta. Kendati demikian, ia belum merinci secara spesifik jenis sanksi apa saja yang telah dijatuhkan kepada para pegawai nakal tersebut, karena rincian teknisnya akan segera disampaikan secara komprehensif oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Tindakan korektif ini sekaligus menandai babak baru penegakan disiplin internal yang kian diperketat menyusul sorotan tajam publik terhadap berbagai pelanggaran di sejumlah lapas.
Kasus jual beli remisi ini mulai mencuat ke permukaan publik pasca-kontroversi di balik pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu, Indra Kenz divonis mendekam di penjara selama sepuluh tahun. Namun, status pembebasan bersyarat yang sempat dinikmatinya mendadak menuai polemik luas setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak dan menemukan berbagai fasilitas mewah di dalam sel penahanan.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim internal Kemenimipas, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, serta ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara di dalam lapas. Salah satu temuan mencolok di Lapas Kelas II A Cibinong adalah keberadaan tiga kontainer berstatus barang milik negara yang ternyata berisi aneka fasilitas mewah yang diadakan khusus oleh narapidana, termasuk milik Indra Kenz.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan langsung mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mencabut dan menarik kembali hak pembebasan bersyarat Indra Kenz. Langkah eksekusi langsung dijalankan oleh petugas gabungan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat yang menjemput Indra Kenz secara kooperatif dari lokasi pembebasan bersyaratnya untuk dipindahkan kembali ke sel tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.
Pemindahan tersebut memastikan bahwa Indra Kenz tidak lagi berstatus sebagai narapidana bebas bersyarat dan harus kembali melanjutkan sisa masa hukumannya di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi momentum peringatan keras bagi seluruh jajaran pegawai pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia agar tidak berani memperjualbelikan hak-hak narapidana seperti remisi maupun fasilitas khusus yang mencederai keadilan hukum. Pemerintah berharap pembenahan menyeluruh ini mampu memulihkan kredibilitas institusi pemasyarakatan di mata masyarakat luas.