YOGYAKARTA — Lembaga penanggulangan bencana kembali terperosok ke dalam pusaran korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Selasa (13/10/2026).
Penangkapan pucuk birokrasi BNPB ini menjadi sorotan tajam bagi tata kelola anggaran sektor kemanusiaan yang semestinya bebas dari praktik pemburuan rente.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan operasi senyap di Yogyakarta tersebut mengamankan total 14 orang. Selain Rustian, penyidik turut menciduk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak dari unsur swasta. Dalam penggerebekan itu, lembaga antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 miliar dan logam mulia.
Kasus ini menambah daftar panjang ironi di tubuh institusi penanganan bencana: di tengah tuntutan penanganan darurat yang cepat dan akuntabel, pengadaan barang dan jasa justru dijadikan bancakan segelintir pejabat dan korporasi.
Menanggapi giat penindakan KPK, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan institusinya menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif tanpa intervensi.
Pihak BNPB menyatakan siap membuka seluruh akses data yang dibutuhkan aparat, sembari mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di level internal, Inspektorat Utama BNPB telah diperintahkan untuk mengamankan dokumen-dokumen terkait guna mitigasi dan penelusuran lebih lanjut, sekaligus memastikan roda operasi kebencanaan nasional tetap berjalan tanpa disrupsi.
Langkah tegas KPK dalam menjerat elit BNPB ini menjadi ujian berat bagi komitmen bersih-bersih birokrasi pemerintahan, menegaskan bahwa anggaran kebencanaan yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh ditoleransi menjadi ladang korupsi.